Heboh Karyawati di Bekasi Diajak Tidur Bareng Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD: Cabut Izin Usahanya

Sabtu, 06 Mei 2023 - 20:13 WIB
loading...
Heboh Karyawati di Bekasi...
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta izin perusahaan manajer yang mengajak karyawati tidur bareng sebagai syarat perpanjang kontrak, dievaluasi. Ia menilai kejadian ini jadi catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi.

"Jika si perusahaan A tadi enggak benar, ya mohon maaf, kita akan habisin saja itu. Kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," ujar Nyumarno usai mendampingi AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan staycation ini sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Mengaku Jadi Korban Syarat Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini. Bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Nyumarno juga meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi, turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Pimpinan Komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakerjaan. Intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno.


Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Karyawati yang menjadi korban berinisial AD (24), hari ini sudah resmi melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke Polisi

Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," ujar Alin.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan. Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ungkapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved