Terlibat Narkoba Polisi di Bali Dipecat

Kamis, 03 Maret 2016 - 08:43 WIB
Terlibat Narkoba Polisi di Bali  Dipecat
Terlibat Narkoba Polisi di Bali Dipecat
A A A
DENPASAR - Satu polisi dari Polres Buleleng bernama Brigadir I Gusti Bagus Indra Bayu dipecat oleh satuan Polri lantaran terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Buleleng, AKBP Harry Hariyadi Badjuri mengatakan pemecatan ini sesuai keputusan Kapolda Bali No. Kep/119/II/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri (PTDH) dan Indra Bayu terbukti telah melanggar Pasal 11 huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Saat ini dia masih ditahan di Polres Bangli karena kasus Narkoba. Jadi ini bukan hal yang baru lagi, dan menurut penilaian pimpinan yang bersangkutan sudah layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian," katanya, Rabu 2 Maret 2016.

Dikatakan, Polri sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Namun, malah tidak dihiraukan hingga akhirnya tertangkap bersama masyarakat umum.

"Sudah beberapa kali kami lakukan pembinaan secara intern dan terakhirnya kita dapatkan dia lagi bersama masyarakat umum sehingga perbuatan yang bersangkutan tidak bisa ditolerir lagi," paparnya.

Pihaknya berharap anggotanya tidak ada yang menggunakan atau terlibat dengan barang haram itu. "Jangan sampai ada lagi seperti itu. Semoga ini yang terakhir," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8679 seconds (0.1#10.140)