Diperiksa 12 Jam Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:59 WIB
loading...
Diperiksa 12 Jam Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan Tiktoker Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan Tiktoker Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama . Lina ditahan Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Sebelumnya, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel atas perkara penistaan agama terkait konten memakan daging babi karena mengucapkan Bismillah.

Setelah diperiksa lebih dari 12 jam dan dilakukan penahanan tersebut, Lina Mukherjee bersama Kuasa Hukumnya mengaku kaget dan shock. "Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).

Terkait penahanan dirinya, Lina juga mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan oleh penyidik. Yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalankan pemeriksaan sejak pagi.

Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Lina yang diketahui merupakan seorang muslim membuat konten dengan mengucapkan kalimat Basmallah dan menyebutkan bakal dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama yakni memakan daging babi.

Baca: Pamer Makan Babi Sambil Baca Bismillah, TikToker Lina Mukhrejee Jadi Tersangka Penistaan Agama.

Atas aksinya itu, seorang ustaz di Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/3/2023) silam.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)