Tiga Kali Ledakan, 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Hancur Berantakan

Senin, 22 Februari 2016 - 19:14 WIB
Tiga Kali Ledakan, 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Hancur Berantakan
Tiga Kali Ledakan, 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Hancur Berantakan
A A A
BATAM - Sepuluh kapal asing pencuri ikan diledakkan di Perairan Air Raja, Batam. Untuk menghancurkan 10 kapal itu, pemerintah hanya membutuhkan tiga ledakan.

Ke-10 kapal asing itu berasal dari dari Malaysia dan Vietnam, terdiri dari tujuh kapal Malaysia dan tiga kapal Vietnam.

Penenggelaman kapal ini langsung dipimpin langsung Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku komandan Satgas 11. Penenggelaman kapal Ini merupakan yang pertama kali di tahun 2016.

Pemerintah melalui Satgas 115 menenggelamkan 30 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda.

"Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia. Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indinesia," kata Menteri Susi kepada wartawan, kemarin.

Penenggelaman ini dilakukan serentak di lima titik lokasi, Pontiank, Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal (Vietnam), Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (6 Filipina dan 4 Indonesia), Batam, Kepri sebanyak 10 kapal (7 Malaysia dan 3 Vietnam), Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak 1 kapal Filipina, dan Belawan-Sumatra Utara 1 kapal Malaysia.

Kegiatan ini didukung TNI AL, Polei, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan dari unsur-unsur Kapal Pengawas Perikanaan (KKP), KRI TNI AL, Kapal Polisi dan Bakamla.

Penenggelaman kapal ini menambah jumlah kapal yang ditenggelamkan pemerintah sejak Oktober 2014. Tercatat hingga kini sudah 151 kapal asing yang ditenggelamkan, terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku ilegal fishing dilakukan dengan mengacu pasal 76A UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5621 seconds (0.1#10.140)