Tony Pemilik Sabu 1.029 Gram Divonis Mati

Rabu, 17 Februari 2016 - 19:57 WIB
Tony Pemilik Sabu 1.029 Gram Divonis Mati
Tony Pemilik Sabu 1.029 Gram Divonis Mati
A A A
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis mati terhadap Tony alias Akhiong, terdakwa kasus narkoba yang memiliki sabu seberat 1.029 kilogram.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman mati," ujar Hakim Sarah Louis Simanjuntak di PN Batam, Rabu (17/2/2016).

Tony dijerat Pasal 113 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika lantaran perannya sebagai pengimpor dan pembawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Keterangan para saksi di persidangan dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta menjadi perhatian dunia," terang Sarah.

Atas putusan itu, Tony yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita menyatakan banding. Selain Tony, Hakim Sarah yang didampingi oleh Hakim Anggota Endi dan Jasael juga menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Martinus dan Zainal Amri.

Kedua orang itu dituntut dalam berkas terpisah, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Martinus dan Zainal Amri yang lolos dari hukuman mati menyatakan menerima putusan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting sebagai jaksa pengganti menyatakan masih pikir-pikir.

Selama pembacaan putusan sampai sidang selesai, satu wanita paruh baya di kursi pengunjung sidang tampak menangis tersendu-sendu. Belakangan diketahui, wanita berhijab itu merupakan orang tua terdakwa Martinus.

Sebelumnya, ketiga terdakwa diadili atas kepemilikan 1.029 kilogram sabu itu hanya dituntut hukuman 16 Tahun penjara. Namun, Majelis Hakim berpendapat lain dalam memberikan putusan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3006 seconds (0.1#10.140)