Tahanan Narkoba Nikah di Masjid Polres Labuhanbatu

Rabu, 17 Februari 2016 - 03:03 WIB
Tahanan Narkoba Nikah di Masjid Polres Labuhanbatu
Tahanan Narkoba Nikah di Masjid Polres Labuhanbatu
A A A
RANTAUPRAPAT - Tahanan Narkoba Polres Labuhanbatu Dodi Iskandar (25) warga Desa Perlabaian, Kecamatan Kampung Rakyat, terpaksa melangsungkan akad nikah di Masjid Al-Amin yang ada di kawasan Mapolres setempat.

Pelaksanaan pernikahan ini disebabkan, Dodi Iskandar keburu tertangkap personil kepolisian akibat memakai narkoba jenis sabu-sabu di perkebunan kelapa sawit PT Sifep Tiga Tolan Perlabian.

Sementara dia dan keluarga calon istrinya sudah sepakat melangsungkan pernikahan, Minggu 7 Februari 2016.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar mengatakan, Dodi Iskandar menikah dengan Jumroh Aidah Lubis (21) yang tinggal satu desa dengan calon suaminya.

"Sebenarnya sudah dijadwalan pernikahan mereka, tetapi undangan belum disebarkan. Sedangkan tersangka sudah sepuluh hari ditangkap," kata Kasat Narkoba Marajungjung, Selasa (16/2/2016).

Menurutnya, hak setiap orang harus dijunjung, walaupun telah berstatus tersangka. Sebagai polisi pihaknya harus menjadi pengayom masyarakat. Terkait pernikahan itu, sehingga dilayani untuk melaksanakan pernikahan.

"Sebenarnya, Senin 15 Februrai 2016, mereka dinikahkan. Tapi karena tuan qodhinya semalam tidak sempat, makanya, Selasa (16/2/2016), sore dinikahkan," ungkapnya.

Junjung menjelaskan, pasangan nikah itu telah berjanji untuk melaksanakan pernikahan, sehingga pihak keluarga perempuan menuntut tetap untuk dinikahi.

Sementara, pihak keluarga kedua mempelai tidak bersedia memberikan keterangan terkait pelaksanaan pernikahan pasangan tersebut.

Seorang wanita yang mengaku dari pihak mempelai lelaki menceritakan, Jumroh Aidah Lubis hampir setahun berada di Bogor untuk bekerja.

Namun setelah mendengar calon suaminya tertangkap, anak kedua dari tujuh bersaudara itupun pulang kampung, hingga akhirnya terjadi pernikahan.

"Dia itu kembar, tapi kembarannya lelaki. Tadinya dia kerja di Bogor," sebutnya.

Pernikahan itu pun, jauh sebelumnya telah direncanakan. Namun kenyataan tidak dapat disesuaikan dengan keinginan.

Ternyata, tertangkapnya Dodi Iskandar yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu, membuat pernikahan terpaksa dilangsungkan secepatnya.

"Kalau rumah si mempelai wanita ini masih sekampung dengan kemenakan kami dan pacarannya pun sudah setahun lewat juga. Tapi kan lebih baik begini kami rasa, dari pada berlarut-larut," terang wanita berusia sekitaran 45 tahun tersebut.

Sedangkan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Kota, KUA Kecamatan Rantau Utara, Haidir Hasibuan ditemui usai proses pernikahan menjelaskan rukun nikah ada lima yakni ada mempelai lelaki dan wanita, wali, dua orang saksi, ijab dan kabul. "Pernikahan ini sah, walaupun kondisinya seperti ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7243 seconds (0.1#10.140)