Vonis Banding AG Diputuskan Hari Ini, Kuasa Hukum: Seperti Dikejar Sesuatu

Kamis, 27 April 2023 - 15:36 WIB
loading...
Vonis Banding AG Diputuskan...
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai sidang putusan banding kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, berkas banding baru diserahkan, Rabu (27/4/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa anak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D. PT DKI memutuskan AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai sidang putusan banding kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, berkas banding baru diserahkan kemarin.

“Kami sebagai praktisi hukum harus menghormati putusan yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini. Karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori bandung," ujar Atta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

"Tim JPU juga ternyata baru kemarin sore, namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini,” lanjut Atta.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jelaskan Alasan Putusan Banding AG Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini

Mangatta menilai ada banyak catatan dari pihaknya terkait keputusan sidang banding yang dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari. Ia menjelaskan, masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga AG untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut.

"Maka kami banyak sekali catatan baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini. Maka dari itu kami sudah menyampaiakn kepada pihak keluarga atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG. Kami menunggu konfirmasi pihak kekuarga, termasuk langkah-langkah lainnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sidang putusan banding AG itu terlalu cepat untuk digelar hari ini. Lampiran memori banding dari pihaknya juga terkesan tak dipertimbangkan oleh hakim di PT DKI.

"Kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini. Padahal, memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar memori banding. Juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali walaupun hanya dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi," jelasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved