Polisi Tetapkan Enam Tersangka Provokator Kerusuhan Lampung Utara

Rabu, 03 Februari 2016 - 12:38 WIB
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Provokator Kerusuhan Lampung Utara
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Provokator Kerusuhan Lampung Utara
A A A
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan enam tersangka yang diduga merupakan provokator di balik peristiwa kerusuhan di Kampung Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, Lampung, kemarin.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, aparat kepolisian Polda Lampung telah mengamankan serta menetapkan enam orang warga yang diduga menjadi provokator dalam kerusuhan tersebut.

Menurut Sulistyaningsih, Rabu (3/2/2016), keenam tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

Sementara, untuk mencegah kembali terjadinya aksi serangan massa dari kedua pihak warga yang bertikai, Polda Lampung masih menyiagakan dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob Polda Lampung yang dibantu aparat TNI.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kerusuhan ini dipicu atas penemuan sesosok mayat atas nama M Jaya Pratama (13).

Jaya tak pulang ke rumah setelah dia pergi sekolah sejak sepekan lalu. Mayat bocah itu ditemukan terbungkus karung dan ditemukan warga di lokasi perkebunan karet yang tidak jauh dari lokasi Kampung Sukadana Ilir.

Warga pun terpancing emosi dengan temuan anjing pelacak yang menemukan jejak mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukadana Iir, dan kemudian melakukan aksi massa.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kerusuhan tersebut. Namun, puluhan rumah warga Kampung Sukadana Ilir hangus dibakar dan belasan lainnya dirusak massa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5714 seconds (0.1#10.140)