Terpengaruh Adegan Film Porno, Bocah SD Cabuli 3 Anak

Rabu, 20 Januari 2016 - 00:28 WIB
Terpengaruh Adegan Film Porno, Bocah SD Cabuli 3 Anak
Terpengaruh Adegan Film Porno, Bocah SD Cabuli 3 Anak
A A A
PINANG - Seorang bocah Kelas VI SD berinisial A (12) nekat mencabuli tiga orang anak, di kompleks rumahnya lantaran terpengaruh film porno. A diketahui sering menonton film porno di warnet dekat rumahnya.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu orangtua korban melihat kejanggalan yang terjadi pada anak gadisnya. Setelah ditelisik, ternyata anak mengaku telah dicabuli pelaku saat mereka bermain bersama-sama.

Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban melapor ke polisi. "Kami mendapat laporan dari pelapor karena anaknya diduga dicabuli pada 15 Januari lalu," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Norman, Selasa (18/1/2016).

Saat ini, kasus dugaan pencabulan itu masih dalam penyelidikan. Polisi sangat berhati-hati mengungkap kasus ini, karena pelaku masih di bawah umur. Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAD).

"Dalam menangani kasus ini, kami mesti hati-hati karena menyangkut anak-anak yang menjadi pelaku dan korban," terangnya.

Norman mengatakan, hubungan antara ketiga korban dan pelaku merupakan kawan sepermainan dan masih bertetangga. "Ketiga orangtua korban mendapat laporan dari masing-masing anaknya, karena mengaku digituin pelaku A," kata Norman.

Dalam laporan salah satu orangtua korban, kejadian tersebut terjadi di belakang rumah mereka. Saat itu, pelaku dan korban sedang bermain bersama-sama. "Dari laporan orangtua korban, pelaku menyetubuhinya," terang Norman.

Dugaan perbuatan tak senonoh tersebut diketahui saat orangtua korban bertemu dan menginterogasi pelaku soal perbuatan tersebut. Saat itu, pelaku yang didampingi orangtuanya mengakui semua perbuatan mesum tersebut.

"Setelah ada pengakuan pelaku, orangtua ketiga korban sepakat melaporkan ke kami," ujar Norman.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa pelaku lantaran harus berkoordinasi dengan pihak instansi terkait.

"Instasi terkait seperti dari Bapas, dan KPAD telah datang. Anak di bawah umur tidak bisa langsung ditahan karena diversi. Kami masih menunggu hasil visum korban selama sepekan ini," kata Norman.

Dia menambahkan, pelaku melakukan hal itu lantran dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, khususnya penggunaan teknologi warnet yang kerap menonton tayangan pornografi. "Saya mengimbau orangtua mengawasi lingkungan anaknya," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4152 seconds (0.1#10.140)