Wali Kota Depok Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Kamis, 20 April 2023 - 06:35 WIB
loading...
Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023/1444 Hijriah. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Wali Kota Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD tertanggal 17 April 2023, untuk memperkuat larangan tersebut.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Tol Japek Padat hingga KM 7
"Memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023. Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tulis salah satu poin SE tersebut, dikutip Kamis (20/4/2023).
Idris menekankan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi, seperti dipakai mudik Lebaran.
Baca Juga: Tol Japek Padat, Contraflow Diberlakukan Mulai KM 36-70 Cikampek
Selanjutnya, Idris juga mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama delapan hari.
Wali Kota Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD tertanggal 17 April 2023, untuk memperkuat larangan tersebut.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Tol Japek Padat hingga KM 7
"Memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023. Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tulis salah satu poin SE tersebut, dikutip Kamis (20/4/2023).
Idris menekankan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi, seperti dipakai mudik Lebaran.
Baca Juga: Tol Japek Padat, Contraflow Diberlakukan Mulai KM 36-70 Cikampek
Selanjutnya, Idris juga mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama delapan hari.
Lihat Juga :