Warga Lumajang Keberatan Pelaku Pembantaian Salim Kancil Disidang di Surabaya

Selasa, 05 Januari 2016 - 11:06 WIB
Warga Lumajang Keberatan Pelaku Pembantaian Salim Kancil Disidang di Surabaya
Warga Lumajang Keberatan Pelaku Pembantaian Salim Kancil Disidang di Surabaya
A A A
LUMAJANG - Warga Lumajang dan keluarga Salim Kancil merasa keberatan jika sidang pembunuhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasannya adalah faktor jarak antara Lumajang dengan Surabaya yang cukup jauh. Tentunya akan memberatkan sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

Kuasa Hukum Keluarga Salin Kancil, Abdullah Al Kudus mengatakan, selama ini pihak keluarga hanya mendapatkan informasi-informasi yang serabutan. Bukan informasi resmi dari pihak kejaksaan atau pihak kepolisian.

Sebelumnya dari 15 berkas pelaku pembantaian aktivis Salim Kancil di Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sudah 4 Berkas yang segera dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri atau P21.

"Saya dengar sih begitu (Disidang di Surabaya) tapi kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak Kejaksaan. Jika memang informasi itu benar, maka kami dan warga Lumajang tentu keberatan," kata pria yang akrab disapa Gus Aak, Selasa (4/1/2016).

Kata Gus Aak, jika sidang itu digelar di Surabaya akan merepotkan pihak keluarga dan sejumlah saksi. Mereka harus bolak-balik ke Surabaya setiap ada sidang.

Belum lagi, memikirkan akomoasi untuk hadir dalam sidang tersebut. Selain itu, masyarakat Lumajang juga ingin menyaksikan langsung bagaimana proses hukum terkait pembantaian Salim Kancil dan Tosan, tahun lalu. "Tentunya sangat tidak masuk akal dan kami sangat keberatan," ujarnya.

Gus Aak juga mengaku, selama mendampingi pihak keluarga Salim Kancil belum pernah mendapatkan informasi yang resmi dari pihak kejaksaan.

Informasi yang diterimanya berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media. Bahkan, kata Gus Aak, pihaknya belum pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan) dari Kejaksaan, termasuk dengan perkembangannya.

Katanya, minggu lalu, Keluarga Salim Kancil, Tosan dan sejumlah warga Lumajang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Mereka meminta untuk diberikan informasi terkait perkembangan Kasus Salim Kancil. Namun, malah terkesan dipimpong oleh pihak kejaksaan.

"Saya, keluarga Pak Salim dan Pak Tosan serta masyarakat Lumajang mendatangi kantor Kejari Lumajang untuk menanyakan informasi resmi tapi malah dipimpong. Pertama bertemu dengan Kajati Lumajang kemudian diarahkan ke Kasi Pidum. Karena nggak ada orang diarahakn ke Kasi Intel. Dari Kasi Intel diarahkan untuk bertemu dengan Kajari saja. Tapi setelah itu tidak ditemui lagi. Kami merasa dipimpong," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4127 seconds (0.1#10.140)