Protes Razia Polantas, Joni Dilaporkan ke Sat Reskrim

Kamis, 31 Desember 2015 - 15:31 WIB
Protes Razia Polantas, Joni Dilaporkan ke Sat Reskrim
Protes Razia Polantas, Joni Dilaporkan ke Sat Reskrim
A A A
PADANG - Seorang pengendara motor merekam dan mengunggah video perdebatannya dengan sejumlah polisi lalu lintas di kawasan Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat karena menganggap razia yang tengah dilakukan tidak resmi.

Sang pengendarapun akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan dugaan tindak pidana tidak menuruti perintah petugas kepolisian pada saat melaksanakan dinas kepolisian.

Video perdebatan seorang pengendara motor yang diketahui bernama Joni Hermanto dengan seorang Kasat Lantas Polres Tanah Datar Iptu Avani Erliansyah yang bedurasi hingga lima menit ini menuai berbagai komentar dari masyarakat.

Dalam video itu tampak terjadinya perdebatan antara Joni dengan Kasat Lantas dan dua orang anggota polisi lalu lintas di kawasan Pincuran Tujuh, Batu Sangkar terkait razia yang digelar di jalan raya tersebut.

Saat kendaraannya dihentikan, Joni meminta agar petugas tersebut memperlihatkan surat perintah tugas razia atau sprintnya, karena tidak adanya plang razia kendaraan yang didirikan di lokasi.

Tidak hanya itu, Joni juga menolak untuk dimintai surat-surat kendaraannya oleh petugas yang berpangkat Iptu yang merupakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar tersebut sehingga terjadi perdebatan panjang.

Akhirnya Joni pun ditilang. Video yang direkamnya dengan menggunakan hp tersebut kemudian diunggah ke media sosial Facebook miliknya, sehingga menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Atas tindakannya tersebut, Joni Hermanto dilaporkan Kasat Lantas Polres Tanah Datar ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan dugaan tindak pidana tidak menuruti perintah petugas kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan, dalam kegiatan rutin petugas kepolisian di jalan raya tidak perlu adanya surat tugas dari kapolda karena telah diatur oleh undang-undang.

Menurutnya sah-sah saja jika ada warga negara yang melakukan kritik kepada Polri dengan tujuan agar Polri lebih baik.

Beberapa bulan sebelumnya, Joni Hermanto juga mengupload video pungutan liar dua orang anggota polisi lalu tintas yang terjadi di Kota Padang yang akhirnya berbuntut kedua polantas tersebut diberi sanksi dan dimutasi ke daerah terpencil.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0648 seconds (0.1#10.140)