Istri dan Anak Pamer Harta, Massdes Arouffy Dicopot dari Pejabat Dishub DKI Jakarta
Rabu, 12 April 2023 - 19:31 WIB
loading...
Massdes Arouffy dicopot dari jabatannya sebagai Kapala Pengendalian Operasional dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, buntut aksi flexing istri dan anaknya. Foto: Twitter
A
A
A
JAKARTA - Massdes Arouffy dicopot dari jabatannya sebagai Kapala Pengendalian Operasional dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, buntut aksi flexing atau pamer harta berupa tas mewah yang dilakukan sang istri dan anaknya.
"Untuk itu, hari ini yang bersangkutan termasuk yang dirotasi. Jadi tidak lagi di Bidang Pengendalian Operasional. Di Dishub tapi di UPT (Unit Pelaksana Teknis)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Heru Budi Geram Keluarga Anak Buahnya Pamer Kekayaan di Medsos
Untuk pangkat dari Massdes, tetap tidak berubah alias tidak ada sanksi penurunan pangkat meski dirotasi dari jabatannya. "Tetap, tapi lingkup bidangnya di UPT, unit pengelola pengujian," jelasnya.
Syafrin menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telak melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Massdes Aroufy. Namun dirinya sejauh ini belum mendapatkan hasilnya dari KPK.
"Untuk itu, hari ini yang bersangkutan termasuk yang dirotasi. Jadi tidak lagi di Bidang Pengendalian Operasional. Di Dishub tapi di UPT (Unit Pelaksana Teknis)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Heru Budi Geram Keluarga Anak Buahnya Pamer Kekayaan di Medsos
Untuk pangkat dari Massdes, tetap tidak berubah alias tidak ada sanksi penurunan pangkat meski dirotasi dari jabatannya. "Tetap, tapi lingkup bidangnya di UPT, unit pengelola pengujian," jelasnya.
Syafrin menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telak melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Massdes Aroufy. Namun dirinya sejauh ini belum mendapatkan hasilnya dari KPK.
Lihat Juga :