Kakak Adik Edarkan Uang Palsu

Minggu, 20 Desember 2015 - 03:06 WIB
Kakak Adik Edarkan Uang Palsu
Kakak Adik Edarkan Uang Palsu
A A A
SIBOLGA - Dua orang kakak beradik, Togar Pasaribu (28) dan Togi Pasaribu (22) warga Desa Ladang Tangah ditangkap Polisi karena terbukti mengedarkan uang palsu (upal).

Dari tangan keduanya petugas menemukan barang bukti upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 215 lembar atau sebesar Rp10.750.000.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Kusnadi melalui Kepala Unit (Kanit) II Ekonomi, Ipda Amron Simanullang mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga, Merdeka Sirait, seorang pekerja kafe kepada pihak Polsek Manduamas yang menerangkan ada seorang pria, pengunjung kafe yang memberinya upal.

Petugas pagi dini hari itu sekira pukul 04.00 WIB langsung turun ke kafe, tempat Merdeka bekerja dan menemukan salah seorang dari tersangka yakni Togar, yang kesehariannya bekerja sebagai pengembala kerbau sedang berduaan dengan seorang wanita.

"Ketika digeledah, dari kantong celana belakang tersangka Togar, ditemukan sebuah plastik bening berisi uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 58 lembar. Setelah diperiksa, benar uang yang dimiliki tersangka Togar adalah upal, yang sebahagiannya telah dibelanjakan untuk membayar minuman, nyawer pelayan dan pemain keyboard kafe," kata Amron, Sabtu (19/12/2015).

Ketika diperiksa, tersangka Togar mengaku upal diperolehnya dari adiknya, yang baru sebulan kembali dari Jakarta.

Petugas pun langsung turun menggerebek rumah mereka, dan menemukan tersangka Togi sedang tidur lelap. Saat dibangunkan, tersangka Togi sempat bingung melihat kedatangan petugas.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti upal lainnya sebanyak 157 lembar, pecahan yang sama, dari koper milik tersangka.

Dini hari itu juga, kedua tersangka digelandang ke markas Polsek Manduamas berikut barang bukti upak guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diperiksa, tersangka Togi sempat mengelak dan tidak mengakui kalau upal itu miliknya. Namun akhirnya diakui itu miliknya yang diperolehnya dari temannya di daerah Depok, Jakarta. Jumlahnya semula sebesar Rp12 juta, namun sebahagiannya telah dipakai berbelanja di Kota Sibolga," imbuh Amron.

Dalam pengakuannya juga, tersangka Togi sebelumnya sempat mencoba memakai upal ini untuk membayar ongkos di Tarutung setiba dari Jakarta di Kota Medan dan seterusnya melanjutkan perjalanan ke Tarutung untuk kemudian menuju Kota Sibolga dan Manduamas.

Tapi sopir tahu, jika uang yang diberikan tersangka Togi adalah upal. Sehingga tidak menerimanya. "Tersangka Togi kemudian menggantinya dengan uang asli," tukasnya.

Di Manduamas, tersangka Togi mengaku belum sempat mempergunakan upal tersebut. Upal tetap disimpan di dalam koper miliknya, namun abang tersangka yakni tersangka Togar sering mengambilnya dari dalam koper.

"Berdasarkan hasil pengamatan petugas, jelas kelihatan perbedaan antara uang asli dengan uang palsu tersebut. Dari warnanya kemudian dari jenis kertasnya, yang tidak kasar seperti uang asli. Serta nomor serinya sama, tertulis LAE. Kalau serinya tertulis LAE katanya berarti yang cetak orang Batak, tapi kalau serinya MAS, yang cetak adalah orang Jawa. Besaran cetakan serinya juga berbeda - beda, ada yang besar, ada pula yang kecil tulisannya," timpal Amron.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapteng, setelah kasusnya dilimpahkan pihak Polsek Manduamas.

Keduanya terancam Pasal 36 ayat 1,2,3 dari Undang - Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e, subsider Pasal 244 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e, subsider Pasal 245 jo 255 ayat 1 ke 1e, KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3345 seconds (0.1#10.140)