3.000 Buruh di Karawang Terkena PHK Sepanjang 2015

Jum'at, 18 Desember 2015 - 12:25 WIB
3.000 Buruh di Karawang Terkena PHK Sepanjang 2015
3.000 Buruh di Karawang Terkena PHK Sepanjang 2015
A A A
KARAWANG - Sedikitnya ada 3.000 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2015. Penyebab PHK selain karena kondisi ekonomi yang tidak kondusif juga akibat penetapan upah di Kabupaten Karawang yang dinilai terlalu tinggi.

UMK Karawang tercatat tertinggi di Indonesia, yaitu mencapai Rp3,3 juta mengalahkan kota besar seperti Jakarta atau Surabaya.

“Bulan ini saja ada sekitar 650 pekerja yang menganggur karena PHK atau perusahaan yang gulung tikar. Dua perusahaan yaitu PT Anton Texstile dan PT Hebel sudah melaporkan kalau mereka sudah tidak beroperasi lagi sejak awal bulan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Suroto, Jumat (18/12/2015).

Dari dua perusahaan ini, ada 350 karyawan menjadi penganggur. Sedangkan satu perusahaan lagi mem-PHK karyawannya sebanyak 300 orang.

Menurut Suroto, banyaknya PHK yang terjadi selama tahun 2015, merupakan dampak dari situasi ekonomi yang tidak kondusif sehingga perusahaan melakukan efisiensi dengan cara melakukan PHK sebagai jalan keluarnya menutup biaya operasional perusahaan.

Selain itu, PHK juga akibat adanya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga ketika perusahaan tidak memperpanjang perjanjian tersebut otomatis karyawan itu menjadi penganggur.

Masalah UMK Karawang yang tinggi juga turut memicu meningkatnya jumlah pengangguran. Ada 14 perusahaan yang sudah hengkang selama tahun 2015. Saat ini tercatat ada sekitar 100 perusahaan yang mem-PHK.

"Dari 100 perusahaan itu jumlah karyawan yang di PHK bervariasi ada yang lima orang karyawan, dan ada yang mencapai 300 orang yang di-PHK. Beberapa perusahaan bahkan ada yang meminta penangguhan upah. Tapi sampai sejauh ini yang sudah resmi mengajukan itu baru satu perusahaan," katanya.

Menurut Suroto, upaya pemerintah menekan angka PHK yaitu dengan melakukan penangguhan UMK. Namun cara seperti ini kerap mentok karena buruh tetap meminta agar UMK dilaksanakan saat ini juga.

Penangguhan upah bisa disetujui dengan beberapa syarat, salah satunya melihat dari hasil laporan keuangan perusahan tersebut.

"Tapi sekurang-kurangya, upah yang diberikan harus sesuai dengan Kualitas Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan tahun lalu, Tapi hal ini juga kadang tidak disetujui hingga akhirnya perusahaan memilih untuk hengkang," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4541 seconds (0.1#10.140)