Brigjen Endar Priantoro Laporkan Karo SDM dan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
Selasa, 11 April 2023 - 22:31 WIB
loading...
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zuraida Retno Pamungkas dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Polda Metro Jaya. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zuraida Retno Pamungkas dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan polisi tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana.
Laporan ini didasarkan SK Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Intinya, memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya pada KPK sebagai Direktur Penyelidikan pada unit organisasi Direktorat Penyidikan KPK.
Baca juga: Datang ke KPK, Brigjen Endar Balik Kanan karena Aksesnya Ditutup
Laporan polisi tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana.
Laporan ini didasarkan SK Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Intinya, memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya pada KPK sebagai Direktur Penyelidikan pada unit organisasi Direktorat Penyidikan KPK.
Baca juga: Datang ke KPK, Brigjen Endar Balik Kanan karena Aksesnya Ditutup
Lihat Juga :