Heboh QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Kemenag: Jangan Jadi Alasan Enggan Berinfak
Selasa, 11 April 2023 - 22:32 WIB
loading...
Detik-detik saat pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di kotak amal masjid kawasan Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan Layar CCTV
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) turut menyoroti aksi pemalsuan barcode QRIS pada kotak amal sejumlah masjid di Jakarta. Aksi pelaku murni tindak pidana sehingga harus dihukum.
"Setiap tindak pemalsuan adalah pidana, itu harus ditindak. Penipuan, apalagi mengatasnamakan umat untuk kegiatan atas nama kumpulan zakat, kalau itu tindakan pidana ya harus dihukum," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, saat ditemui wartawan di kantor BPKH, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Ini 38 Titik Pemasangan QRIS Palsu Kotak Amal di Jakarta
Sementara Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Akmal Salim Ruhana, menegaskan perbuatan pelaku merupakan tindak kriminal, penipuan, dan pencurian dana umat.
Meski demikian, Akmal mengimbau kepada jamaah masjid untuk tetap berinfak. Namun, perlu memastikan rekening tujuan yang tertera di aplikasi pemindai barcode adalah rekening masjid, bukan nama orang.
Baca Juga: Beraksi sejak 1 April 2023, Tersangka QRIS Palsu di Masjid Punya 3 Rekening Penampung
"Umat atau jemaah masjid perlu lebih cermat saat hendak berinfak melalui QRIS. Cek nama rekening tujuan. Tentu sama dengan nama masjid, bukan nama seseorang. Pastikan hal itu," tegasnya.
Menurut dia, kasus ini menjadi pelajaran bagi jamaah untuk lebih cermat, bukan dijadikan alasan untuk tidak berinfak di masjid. Ia juga berharap kasus ini dapat mendorong para pengurus masjid untuk terus meningkatkan penguasaan teknologi digital.
Baca Juga: Viral Pencurian QRIS Kotak Amal Masjid, BI Minta Masyarakat Jangan Kapok
"Kasus ini mudah-mudahan memberi pelajaran untuk kita lebih waspada dan melek teknologi, bukan menjadi alasan enggan berinfak di masjid. Digitalisasi keuangan masjid (dengan penggunaan QRIS) yang berfungsi untuk transparansi keuangan masjid perlu terus diupayakan," tutupnya.
"Setiap tindak pemalsuan adalah pidana, itu harus ditindak. Penipuan, apalagi mengatasnamakan umat untuk kegiatan atas nama kumpulan zakat, kalau itu tindakan pidana ya harus dihukum," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, saat ditemui wartawan di kantor BPKH, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Ini 38 Titik Pemasangan QRIS Palsu Kotak Amal di Jakarta
Sementara Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Akmal Salim Ruhana, menegaskan perbuatan pelaku merupakan tindak kriminal, penipuan, dan pencurian dana umat.
Meski demikian, Akmal mengimbau kepada jamaah masjid untuk tetap berinfak. Namun, perlu memastikan rekening tujuan yang tertera di aplikasi pemindai barcode adalah rekening masjid, bukan nama orang.
Baca Juga: Beraksi sejak 1 April 2023, Tersangka QRIS Palsu di Masjid Punya 3 Rekening Penampung
"Umat atau jemaah masjid perlu lebih cermat saat hendak berinfak melalui QRIS. Cek nama rekening tujuan. Tentu sama dengan nama masjid, bukan nama seseorang. Pastikan hal itu," tegasnya.
Menurut dia, kasus ini menjadi pelajaran bagi jamaah untuk lebih cermat, bukan dijadikan alasan untuk tidak berinfak di masjid. Ia juga berharap kasus ini dapat mendorong para pengurus masjid untuk terus meningkatkan penguasaan teknologi digital.
Baca Juga: Viral Pencurian QRIS Kotak Amal Masjid, BI Minta Masyarakat Jangan Kapok
"Kasus ini mudah-mudahan memberi pelajaran untuk kita lebih waspada dan melek teknologi, bukan menjadi alasan enggan berinfak di masjid. Digitalisasi keuangan masjid (dengan penggunaan QRIS) yang berfungsi untuk transparansi keuangan masjid perlu terus diupayakan," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :