Saksi Calon Kalah di 8 Kecamatan Tolak Tandatangan Hasil Pleno PPK

Senin, 14 Desember 2015 - 12:52 WIB
Saksi Calon Kalah di 8 Kecamatan Tolak Tandatangan Hasil Pleno PPK
Saksi Calon Kalah di 8 Kecamatan Tolak Tandatangan Hasil Pleno PPK
A A A
PANGANDARAN - Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran Ino Darsono-Erwin M Tamrin (HIDMAT) dan Azizah Talita Dewi (AHLAK) di 8 Kecamatan menolak menandatangani hasil penghitungan pleno ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mumu Mujahid mengatakan, aksi tersebut dipicu karena kekecewaan terhadap pelaksanaan Pilkada yang diindikasi kuat adanya gerakan politik uang dari salah satu pasangan calon.

"Dari 10 saksi PPK, hanya 2 Kecamatan yang menandatangani hasil pleno ditingkat PPK yaitu Kecamatan Kalipucang dan Cijulang," kata Mumu Mujahid.

Masih dikatakan Mumu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh partai politik pengusung paslon AHLAK untuk mempertanyakan keabsahan pelaksanaan Pilkada.

Selain itu juga akan mempertanyakan tindaklanjut beberapa laporan yang telah dilayangkan ke Panwaslu sebelumnya.

Senada dengan itu salah satu koordinator saksi paslon HIDMAT Endang Sukara mengatakan, dari 10 saksi yang tersebar di 10 Kecamatan hanya ada 2 saksi yang menandatangani hasil pleno tingkat PPK.

"Saksi yang bertugas di 10 PPK, hanya di Kecamatan Kalipucang dan Cigugur saja," kata Endang.

Masih dikatakan Endang, aksi penolakan penandatanganan tersebut muncul dari bawah karena merasa kecewa terhadap proses perjalanan pelaksanaan Pilkada yang dinilai tidak sehat.

"Kami tidak bisa memaksakan kepada para saksi ditingkat PPK untuk menandatangani hasil pleno PPK karena itu hak para saksi," tambah Endang.

Dengan kejadian tersebut, Endang mengaku akan membahasnya di internal partai dan seluruh tim pendukung simpatisan HIDMAT dalam waktu dekat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Wiyono Budi Santosa mengatakan, tidak ditandatanganinya hasil pleno ditingkat PPK tidak akan berpengaruh pada proses pleno tingkat KPU.

"Sesuai jadwal kita akan selenggarakan tahapan pleno tingkat KPU tanggal 17-18 Desember 2015 yang rencananya akan digelar di Islamic Center Cijulang," kata Wiyono.

Wiyono menambaahkan, terkait tidak ditandatanganinya hasil pleno di 8 PPK oleh tim saksi paslon HIDMAT dan AHLAK akan menjadi catatan.

Setelah itu akan dilakukan kajian apa penyebabnya dan apakah merupakan wilayah kerja KPU atau Panwaslu.

"Apabila setelah hasil pleno tidak ada gugatan maka KPU akan segera melanjutkan tahapan proses selanjutnya yaitu penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada tanggal 22 Desember 2015," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6004 seconds (0.1#10.140)