Rp762 Juta Anggaran di Kesra Tidak Bisa Dicairkan

Senin, 07 Desember 2015 - 23:53 WIB
Rp762 Juta Anggaran di Kesra Tidak Bisa Dicairkan
Rp762 Juta Anggaran di Kesra Tidak Bisa Dicairkan
A A A
PANGANDARAN - Pos anggaran dana bantuan hibah untuk keagamaan yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Daerah Pangandaran mengendap senilai Rp762 juta.

Kepala Bagian Kesra Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, tidak bisa cairnya anggaran tersebut karena adanya regulasi yang mengatur lembaga penerima hibah harus berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumkam).

"Total anggaran keuangan yang dikelola Kesra pada APBD 2015 Rp6,225 miliar, sebagian telah disalurkan ke lembaga pemohon bantuan pada sesi anggaran murni 2015," kata Dani.

Namun seiring dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 900/4627/SJ yang mewajibkan penerima hibah harus berbadan hukum, sehingga pada termen APBD Perubahan senilai Rp762 juta tidak bisa disalurkan.

"Selain itu, pada APBD Perubahan terjadi perubahan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sehingga anggaran yang mengendap harus dikembalikan ke kas daerah," tambah Dani.

Anggaran Rp762 juta tersebut seharusnya bisa disalurkan ke 47 lembaga calon penerima, dengan syarat menginduk pada keorganisasian lembaganya.

"Kalau untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebenarnya bisa dikolektif oleh Dewan Mesjid Indonesia (DMI) tingkat Kecamatan atau tingkat Kabupaten," jelasnya.

Untuk itu Dani berharap DMI tingkat Kecamatan dan Kabupaten segera membadan hukumkan lembaganya agar bisa menaungi DKM sehingga dana yang mengendap segera bisa dicairkan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0623 seconds (0.1#10.140)