Polda Lampung Bekuk Kompoltan Pencuri Ternak yang Kerap Menyembelih Hewan di Kandang

Kamis, 06 April 2023 - 15:40 WIB
loading...
Polda Lampung Bekuk Kompoltan Pencuri Ternak yang Kerap Menyembelih Hewan di Kandang
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap komplotan pencuri ternak. SINDOnews/Ira
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Kodri (57). Warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu dibekuk karena mencuri dua ekor sapi.

Pelaku mencuri sapi milik warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang pada 6 Desember 2022 lalu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (3/4/2023) lalu.

Rachmat menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Kodri bersama dengan empat temannya yakni, Darmin dan Agus Purnomo, yang lebih dulu ditangkap Polres Lampung Timur. Sedangkan dua rekannya I dan F berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Ini komplotan spesialis pencurian ternak, satu pelaku kami tangkap di Tanjung Bintang," ujar Rachmat di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023).

Modus yang digunakan pelaku, kata Rachmat, dengan mencari kandang hewan ternak warga, lalu disembelih di tempat, kemudian daging hasil sembelih dijual oleh para pelaku.

"Jadi, kandang sapi itu sekitar 20 meter dari rumah korban, pas korban ngecek ada sisa jeroan sapi nya aja, makanya melapor ke polres Tulang Bawang, dan dibackup Polda," ungkapnya.

Sementara, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Kordi telah beraksi di enam lokasi di Lampung selama kurun waktu 2022.

"Lampung Timur tiga kali, Pesisir Barat dua kali, dan Tulang Bawang sekali, ini masih kami dalami apakah tkp lainnya atau tidak," kata Alumnus Akpol 2005 itu.

Selain tersangka, polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dari Kodri yang digunakan saat beraksi, atau mengancam warga ketika aksinya diketahui.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)