Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan AG Pacar Mario Dandy

Rabu, 05 April 2023 - 16:55 WIB
loading...
Dituntut 4 Tahun Penjara,...
AG saat tiba di PN Jaksel untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - AG kekasih Mario Dandy Satriyo dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut anak berkonflik dengan hukum tersebut.

"Hal memberatkan di antaranya perbuatan AG ini menyebabkan luka berat, itu salah satunya," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Adapun hal meringankan, AG masih berusia muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang.

Baca: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Dia menambahkan, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

Sebelumnya diberitakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, AG dituntut hukuman pidana empat tahun penjara di LPKA. AG dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana.

Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved