Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut
Senin, 03 April 2023 - 10:46 WIB
loading...
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama Luhut Binsar di PN Jaktim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
Baca juga: Perkaranya Segera Disidangkan, Haris Azhar: Sudah Kami Prediksi
Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, keduanya akan menjalani sidang di ruang sidang utama PN Jaktim mulai pukul 09.00 WIB. Namun sidang pembacaan surat dakwaan belum dimulai hingga pukul 10.15 WIB.
”Agenda sidang pertama (perdana), Senin, 3 April 2023,” tulis keterangan SIPP tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar
Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.
Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
Baca juga: Perkaranya Segera Disidangkan, Haris Azhar: Sudah Kami Prediksi
Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, keduanya akan menjalani sidang di ruang sidang utama PN Jaktim mulai pukul 09.00 WIB. Namun sidang pembacaan surat dakwaan belum dimulai hingga pukul 10.15 WIB.
”Agenda sidang pertama (perdana), Senin, 3 April 2023,” tulis keterangan SIPP tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar
Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.
Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(ams)
Lihat Juga :