Kemenag Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah Gegara Tipu Ratusan Jemaah

Sabtu, 01 April 2023 - 21:06 WIB
loading...
Kemenag Blacklist Travel...
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) ke dalam daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umrah . Langkah tersebut diambil setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran karena menipu ratusan jemaah umrah.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, informasi mengenai PT Naila juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi Kemenag RI.

"Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI. Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," kata Mujib saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Berdasarkan penelusuran dalam laman resmiKemenag.go.id, informasi mengenai PT Naila sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi.

Sebelumnya, PT Naila sempat tercatat dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi di situsKemenag.go.id.

Dalam laman tersebut PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dipimipin oleh direktur utama bernama Hermansyah Syafiuddin. PT Naila memiliki 48 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di tanah air.



Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.

Untuk di DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp100 miliar.

Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jemaah lain yang menjadi korban penipuan. Sebab, PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Rekomendasi
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
Titus Detective Eps....
Titus Detective Eps. THE TRAITOR di RCTI - Minggu 16 Maret 2025 Jam 07.30 WIB
4 Cara Menghapus Aplikasi...
4 Cara Menghapus Aplikasi Bawaan Realme Anti Ribet
Berita Terkini
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
14 menit yang lalu
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
1 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
5 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
7 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
7 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
7 jam yang lalu
Infografis
RDF Plant Rorotan Mampu...
RDF Plant Rorotan Mampu Hasilkan Ratusan Ton Bahan Bakar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved