Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
Dituntut Hukuman Mati,...
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Foto: Antara/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa diberi waktu dua pekan oleh hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU," ujar Ketua Majelis Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jon sempat meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun ditawar lagi oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa, dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.

"Tapi janji nanti replik duplik, karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari. Bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," pungkas Hakim.

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU. JPU menyebut ada delapan hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa.

JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Pengacara Dody Nilai Terdakwa Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan
keterangan.

Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kedelapan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved