Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
Dituntut Hukuman Mati,...
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Foto: Antara/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa diberi waktu dua pekan oleh hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU," ujar Ketua Majelis Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jon sempat meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun ditawar lagi oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa, dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.

"Tapi janji nanti replik duplik, karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari. Bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," pungkas Hakim.

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU. JPU menyebut ada delapan hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa.

JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Pengacara Dody Nilai Terdakwa Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan
keterangan.

Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kedelapan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved