Usai Pembacaan Eksepsi, Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Maraton

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:48 WIB
loading...
Usai Pembacaan Eksepsi,...
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberikan keterangan terkait persidangan AG, Kamis (30/3/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17). Setelah ini sidang akan digelar secara maraton.

"Jadwalnya hari ini eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

Sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran waktu penahanan anak di bawah umur itu terbatas.

Setelah pembacaan eksepsi atau nota pembelakaan, jika hakim menolaknya maka agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari jaksa hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa bakal digelar pada Jumat, 31 Maret 2023. "Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) pada Jumat besok," katanya.

Baca Juga: Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan

Setelah itu, sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang bakal digelar di hari itu juga. "Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," tuturnya.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan eksepsi hari ini dihadiri langsung oleh AG, orang tua AG, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pihak lainnya yang selama ini mendampingi AG.

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, D, pada Rabu (29/3/2023).

AG didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama (Primair) Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, dakwaan kedua (Primair) Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved