Jual Bahan Peledak via Online, 2 Pemuda Ciut Nyali Dijemput Polisi
loading...
A
A
A
JEPARA - Dua pemuda di Jepara menjual bahan peledak (bubuk petasan) via online. Aksi mereka diketahui polisi. Keduanya langsung ciut nyali ketika dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pria tersebut berinisial AA (22) dan MKS (22) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Mereka dibekuk anggota polisi di tempat berbeda, yakni AA ditangkap di Pasar Kalinyamatan dan MKS di Bundaran Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg. Mereka menjual melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp25 ribu/ons dan Rp240 ribu/kg.
Baca juga: Sehari, Gunung Merapi 25 Kali Muntahkan Lava Pijar
“Pihak kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadan ini hingga kami ringkus pelakunya,” kata Kapolres, Selasa (28/3/2023).
Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1,2 kg dan sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor para tersangka juga turut diamankan.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kedua pria tersebut berinisial AA (22) dan MKS (22) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Mereka dibekuk anggota polisi di tempat berbeda, yakni AA ditangkap di Pasar Kalinyamatan dan MKS di Bundaran Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg. Mereka menjual melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp25 ribu/ons dan Rp240 ribu/kg.
Baca juga: Sehari, Gunung Merapi 25 Kali Muntahkan Lava Pijar
“Pihak kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadan ini hingga kami ringkus pelakunya,” kata Kapolres, Selasa (28/3/2023).
Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1,2 kg dan sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor para tersangka juga turut diamankan.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(msd)