Ini Kronologis Perkara Risma hingga Akhirnya Dihentikan

Senin, 26 Oktober 2015 - 14:12 WIB
Ini Kronologis Perkara Risma hingga Akhirnya Dihentikan
Ini Kronologis Perkara Risma hingga Akhirnya Dihentikan
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menjelaskan awal mula perkara yang membelit Risma, mantan Wali Kota Surabaya hingga proses hukumnya dihentikan.

Menurutnya, perkara ini bermula ketika polisi menerima laporan pada bulan Mei 2015 dimana saat itu Risma sebagai pihak terlapor.

Persoalan ini dimulai saat perjanjian Wali Kota dengan pengembang bahwa para pedagang di Pasar Turi akan ditempatkan di tempat penampungan sementara (TPS) menyusul terjadinya kebakaran di pasar itu.

"Nah sekarang, pengembang mengatakan Pasar Turi sudah selesai. Tapi, kan Bu Risma bilang belum selesai. Karena menganggap masih 80 persen, dan ada hal-hal yang harus diperbaiki. Memang saya tanya penyidiknya, memang belum selesai," ujar Badrodin di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Risma dan sejumlah pedagang pun sempat menolak lantaran biaya sewa dan denda yang mahal belum lagi biaya lain yang juga tak murah.

Pemerintah Kota Surabaya pun tidak bisa serta merta membongkar TPS itu. Polisi pun melakukan pemeriksaan setelah adanya laporan mengenai perkara ini. Risma juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Badrodin pun menjelaskan mengenai adanya Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kata dia, surat itu perlu ada karena diperuntukkan untuk memanggil seseorang.

"Sehingga SPDP itu dibuat bulan Mei. Tetapi tidak dikirim ke Kejaksaan. Itu hanya persyarat buat Polri kalau ditanya SPDP-nya ada," terangnya.

Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa apa yang dilaporkan terhadap Risma tidak memenuhi unsur pidana hingga akhirnya dihentikan. Namun, yang jadi persoalan ialah ketika itu apabila dihentikan tetapi SPDP belum dikirim ke Kejaksaan.

"Sehingga harus dihentikan. Timbul persoalan, kalau ini dihentikan, SPDP ini belum dikirim ke Kejaksaan, karena itu harus dikirim ke Kejaksaan. Karena kalau SP3 itu bisa dipraperadilankan. Sehingga SPDP nya dikirim ke kejaksaan tanggal 29 September 2015," lanjutnya.

Setelah itu semestinya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3). Akan tetapi, pada tanggal 22 September harus ada pergantian di posisi Dirkrimum Polda Jawa Timur.

"Nah yang baru belum datang, karena masih naik haji. Sehingga ini terlambat," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6150 seconds (0.1#10.140)