Ada Indikasi Risma Digembosi

Minggu, 25 Oktober 2015 - 01:35 WIB
Ada Indikasi Risma Digembosi
Ada Indikasi Risma Digembosi
A A A
SURABAYA - Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Fahrul Muzakki menilai ada indikasi penggembosan atas munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dugaan itu muncul karena sampai saat ini tingkat elektabilitas Risma cukup tinggi.

"Bu Risma terlalu kuat untuk diimbangi. Apalagi mendekati hari H seperti ini. Upaya apa pun yang dilakukan oleh pesaingnya (Rasiyo-Lucy) tidak akan signifikan," katanya, Sabtu (24/10/2015).

Fahrul tidak mengetahui apakah penetapan tersangka tersebut benar-atau tidak, karena memang masih simpang siur. Namun, indikasi adanya serangan terhadap Risma memang cukup kuat. Ada upaya untuk mengganjal, sehingga pengaruh Risma di masyarakat berkurang.

"Kami melihat apa yang dilakukan Pak Rasiyo juga tidak begitu signifikan. Di sisi lain ada putusan MK yang mengesahkan proses pilkada walau calon tunggal. Sehingga ada upaya alternatif untuk melemahkan pengaruh politik dengan isu ini," katanya.

Sedikit-banyak, kata Fahrul isu ini tentu akan berpengaruh terhadap dukungan terhadap incumbent. Apalagi, bila memang kejaksaan maupun aparat kepolisian mempertahankan status tersebut dan melanjutkan kasusnya. Kendati demikian, hal itu tidak akan cukup ampuh untuk memenangkan pasangan Rasiyo-Lucy.

"Ketika seorang calon menjadi tersangka, tentu legitimasinya akan berkurang. Sehingga akan berpengaruh terhadap dukungan. Tetapi, Bu
Risma ini sudah di atas angin. Sehingga sulit untuk menandinginya. Termasuk dengan isu ini," katanya.

Meski begitu, Fahrul menganggap, angin masih bisa berubah. Sebab, isu penetapan tersangka ini sudah menyentuh pada level elite politik.

Seperti diketahui, Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (23/10/2015) dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Pasar Turi, Surabaya.

Kabar Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Namun penetapan tersangka tersebut dibantah Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Anton Setiadji. "Tidak benar itu, " kata Kapolda kepada wartawan.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan dia mendapat informasi dari bawahannya bahwa kasus Risma terkait Pasar Turi, Surabaya itu sudah dihentikan penyidikannya sekira satu bulan lalu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2616 seconds (0.1#10.140)