2 Anggota Laskar Pemuda Bacok Warga di Gondomanan Yogya

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 00:47 WIB
2 Anggota Laskar Pemuda Bacok Warga di Gondomanan Yogya
2 Anggota Laskar Pemuda Bacok Warga di Gondomanan Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Dua anggota salah laskar pemuda ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap warga yang tengah makan di angkringan, Jalan Mojar, Gondomanan, Yogyakarta, pada Senin 9 Oktober 2015.

Empat orang warga menjadi korban pembacokan dalam peristiwa itu, masing-masing Redo Tatag Saputra (23), Cardoba Raihan Wuryananda (14), Masda Susilo (21), dan Amindito Budi Kuncoro (35).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin mengatakan, penyerangan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Waktu itu, korban yang tengah membeli makanan di angkringan tiba-tiba diserang segerombolan orang yang mengendarai motor.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan anggota dari salah satu kelompok pemuda di Yogyakarta. Keduanya berprofesi sebagai juru parkir," katanya, Kamis (22/10/2015).

Dua orang pelaku yang sudah tertangkap adalah Lukas (25), warga Jagalan, Pakualaman, Yogyakarta, dan Ronggo (22), warga Jagalan, Pakualaman, Yogyakarta, yang tinggal kos di daerah Kasihan, Bantul.

"Barang bukti yang diamankan adalah dua bilah pedang dan satu kaos lengan panjang warna hitam yang ada simbol laskar mereka. Ronggo itu sudah lima kali berurusan dengan polisi. Sedangkan Lukas baru dua kali," ungkapnya.

Menurut Heru, kejadian berawal dari adik pelaku yang juga bekerja sebagai juru parkir diganggu sekelompok orang yang lalu mengadu ke kakaknya. Dengan sejumlah anggota laskar, mereka llau berkumpul di area parkir utara Malioboro.

Dari 28 orang yang berkumpul dibagi dua tim, pertama sebanyak delapan orang di Jalan Malioboro. Sedangkan kedua yang berjumlah 20 orang ke Jalan Mataram. "Mereka ingin membuat kekacauan saja, teapi malah membacok korban," terangnya.

Kini, kasus itu masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1048 seconds (0.1#10.140)