Kuasa Hukum Tegaskan D Tak Lakukan Pelecehan Terhadap AG Kekasih Mario Dandy

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:27 WIB
loading...
Kuasa Hukum Tegaskan...
Kuasa hukum D korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meyakini kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap AG. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum D korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meyakini kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap AG. Dalam rekontsruksi beberapa waktu lalu, Mario Dandy menyebut D melakukan pelecehan terhadap AG.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, D tidak melakukan pelecehan terhadap AG yang merupakan kekasih Mario Dandy. Justru AG lah, yang dianggap keganjenan kepada D.

"Dilihat dari chat di HP korban, dari tanggal 25 Januari sampai dengan hari kejadian, AG yang paling aktif chat. Dari cari perhatian, ngadu ini itu, kirim foto, dari mana pelecehan itu? Kita juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan," kata Mellisa, Kamis (23/3/2023).

Mellisa menuturkan, D bahkan sempat mendapat ancaman dari Mario Dandy. Bahkan ketika itu AG pasang badan untuk D.

Baca: Keluarga D Akan Laporkan Mario Dandy Terkait Penyebaran Video Kekerasan

"30 Januari korban menyampaikan ke AG, bahwa MDS mengancam menembakkorban. AG menyampaikan 'kalau dimarahin Dandy bilang aja AG yang salah, AG yang goblok'. Entah adu domba macam apa yang dilakukan AG," ucapnya.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved