Pemkot Tangsel Larang Sahur dan Buka Puasa On The Road Selama Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 08:57 WIB
loading...
Pemkot Tangsel melarang seluruh kegiatan buka puasa dan sahur on the road selama Ramadan. Foto/Istimewa
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangsel melarang seluruh kegiatan buka puasa dan sahur on the road selama Ramadan. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang mengatur kegiatan usaha serta imbauan amaliyah selama bulan Ramadan .
Surat edaran bernomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 itu merupakan hasil rapat kordinasi bersama dengan Kantor Kementerian Agam (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. Terdapat 6 poin di dalamnya, termasuk membahas soal sanksi.
"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin 4 huruf c dalam edaran tersebut, dikutip Rabu (22/3/2023).
Baca: SOTR Banyak Negatifnya, Kapolda Metro Jaya: Hentikan!
Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat berdasarkan kewenangan masing-masing. Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.
Surat edaran bernomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 itu merupakan hasil rapat kordinasi bersama dengan Kantor Kementerian Agam (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. Terdapat 6 poin di dalamnya, termasuk membahas soal sanksi.
"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin 4 huruf c dalam edaran tersebut, dikutip Rabu (22/3/2023).
Baca: SOTR Banyak Negatifnya, Kapolda Metro Jaya: Hentikan!
Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat berdasarkan kewenangan masing-masing. Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.
Lihat Juga :