Ridwan Kamil Larang Perdagangan Baju Bekas Impor, Pedagang di Bandung Merasa Dirugikan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melarang penjualan atau perdagangan thrifting atau baju bekas impor. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penjualan atau perdagangan baju bekas itu dinilai merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (21/3/2023).
Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM.
"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
Menanggapi hal ini, salah satu pelaku usaha thrifting asal Bandung, Dicky Yaniada mengatakan, kebijakan larangan thrifting justru merugikan pengusaha thrifting yang saat ini kian menjamur.
Apalagi, di Kota Bandung sendiri ada Pasar Cimol Gedebage sebagai pasar thrifting terbesar di Bandung Raya.
“Menurut saya, thrifting ini sudah mempunyai marketnya sendiri dan sudah ada dari lama, makanya ini berlebihan saja sih misal kalau harus diberhentikan atau dirazia,” kata Dicky.
Penjualan atau perdagangan baju bekas itu dinilai merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (21/3/2023).
Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM.
"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
Menanggapi hal ini, salah satu pelaku usaha thrifting asal Bandung, Dicky Yaniada mengatakan, kebijakan larangan thrifting justru merugikan pengusaha thrifting yang saat ini kian menjamur.
Apalagi, di Kota Bandung sendiri ada Pasar Cimol Gedebage sebagai pasar thrifting terbesar di Bandung Raya.
“Menurut saya, thrifting ini sudah mempunyai marketnya sendiri dan sudah ada dari lama, makanya ini berlebihan saja sih misal kalau harus diberhentikan atau dirazia,” kata Dicky.