Pakaian Impor Bekas Rp1,1 Miliar Diselundupkan ke Bali

Senin, 20 Maret 2023 - 23:17 WIB
loading...
Pakaian Impor Bekas...
Polda Bali menyita 117 ball pakaian impor bekas senilai Rp1,1 miliar. Pakaian yang terdiri baju dan celana sebanyak 58.500 pieces itu didatangkan dari Malaysia. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Polda Bali menyita 117 ball pakaian impor bekas senilai Rp1,1 miliar. Pakaian yang terdiri baju dan celana sebanyak 58.500 pieces itu didatangkan dari Malaysia.

"Satu ball isinya 500 pieces sehingga nilainya sekitar Rp1.170 juta," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/3/2023).


Dia menjelaskan, ada dua orang pengepul yang turut diamankan, yaitu inisial J dan B. Keduanya ditangkap di gudang tempat menyimpan pakaian bekas di daerah Tabanan, Kamis (16/3/2023).



Kepada polisi, J mengaku membeli pakian impor bekas dari pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat. J lalu menjual sebanyak 10 ball kepada B di Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.



Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung. "Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ungkap Putu Jayan.

J dan B dijerat pasal 62 ayat 1pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP. "Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2352 seconds (0.1#10.140)