Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
Kejati DKI Tawarkan...
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk D, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam. Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan D (17). Berkas perkara AG yang dalam kasus ini berstatus anak berkonflik dengan hukum, sudah masuk Kejati DKI.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban (D)," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Kajati DKI Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy: Kondisinya Sudah Membaik

Menurut dia, upaya restorative justice kemungkinan juga ditawarkan pihak kepolisian di tingkat penyidikan. Hanya, ada kemungkinan pihak korban tidak mengizinkan. Namun, ketika berkasnya sudah sampai di kejaksaan, pihaknya tetap bakal menawarkan penyelesaian restorative justice tersebut.

"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice). Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses (hukum) jalan terus," tuturnya.

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy, LPSK Tolak Beri Perlindungan AG

Melalui langkah restorative justice penanganan kasus tidak perlu lagi masuk pengadilan, tapi cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban. Belakangan cara ini sering dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, termasuk hakim.

Dalam perkara AG ini, Reda menegaskan bahwa proses restorative justice dapat dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Apabila tidak, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai pengadilan.

"Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban, itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum, ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara," katanya.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan D Sambil Merokok

Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG dan saat ini sedang diteliti. Menurut Reda, berkas AG terlebih dahulu masuk Kejati lantaran masih anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya menggunakan UU tentang Perlindungan Anak, dimana AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.

Dalam menangani perkara AG ini, Kejati DKI Jakarta bakal menyiapkan tim Jaksa spesialis anak yang khusus menangai persoalan anak.

"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," ujarnya.

Reda menilai, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D tergolong penganiayaan berat. Bukan hanya berdasarkan keterangan dokter, pihaknya juga telah menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut secara langsung.

Untuk itu, jaksa juga bakal menuntut agar hak-hak korban D bisa dipenuhi. "Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materil maupun immateril, akan kami upayakan untuk itu, selain pemidanaan," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved