Pengacara APA Tantang Kubu Mario Cs Adu Bukti Terkait Keterlibatan Kliennya

Kamis, 16 Maret 2023 - 19:59 WIB
loading...
Pengacara APA Tantang...
Bersama kuasa hukum, APA (tengah) melaporkan Mario Dandy, Shane, dan AG ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
BOGOR - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (APA), Ernita Edyalaksmita menantang kubu Mario Dandy Satriyo (20), cs untuk adu bukti dan mempertanggungjawabkan karena menyeret kliennya dalam kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor berinisial D (17). Sebelumnya, APA disebut sebagai provokator penganiayaan Mario terhadap D.

“Mengkambinghitamkan Anastasia Pretya Amanda dengan menyatakan bahwa Amanda dengan pemicunya, provokator, tidak seperti,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan APA Terhadap Mario Dandy

Ernita mengungkapkan segala tuduhan yang dilayangkan pihak Mario Dandy Cs terhadap Amanda tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai, tuduhan itu hanya sebagai penggiringan opini publik.

“Karena perlu kami tegaskan kembali, penggiringan opini publik kepada MDS melalui pengacaranya itu tidak benar, bohong belaka,” pungkasnya.

Lantas, Ernita pun menantang kubu Mario Dandy cs untuk bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan segala tuduhannya terhadap APA.



“Silakan pengacara mereka, kuasa hukumnya membuktikan dan mempertanggungjawabkan semua berita-berita yang sudah disebarkan, dengan penggiringan publik tersebut, opini publik, silakan mereka menguji materiil,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ke Polda Metro Jaya.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). Baca juga: APA Bantah Jadi Cepu, Begini Respons Kuasa Hukum Mario Dandy

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved