Bandar Judi Belia Diciduk

Rabu, 16 September 2015 - 10:45 WIB
Bandar Judi Belia Diciduk
Bandar Judi Belia Diciduk
A A A
PONOROGO - Judi binggo tradisional alias tetetan ternyata masih diminati warga. Buktinya akhir pekan lalu, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk lima pemain judi jenis ini yang bermain sambil taruhan terbuka di Dukuh Kambeng, Desa Bringin, Kecamatan Kauman.

Hal yang memprihatinkan adalah bandarnya tergolong belia. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, penangkapan para penjudi merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas permainan adu keberuntungan dilakukan tanpa kenal waktu dan digelar blak-blakan. ”Dari laporan, anggota melakukan penyelidikan.

Ternyata ditemukan lima pemain yang akhirnya dibekuk pada akhir pekan lalu, tepatnya malam hari dan ditahan,” ujar AKP Hasran. Kelima orang yang kini telah berstatus tersangka adalah YAP, 17; IS; NW, 31; MYT, 50, dan KTM; 58. Seluruhnya warga desa setempat. Dari pemeriksaan diketahui YAP menjadi bandar dalam perjudian ini, sedangkan IS menjadi penomboknya.

Sementara ketiga orang lainnya menjadi pemain yang turut bertaruh dalam permainan ini. ”Cukup beralasan keresahan warga di situ. Sebab ternyata bandarnya anak umur 17 tahun, masih remaja, masuk golongan anak di bawah umur,” ungkap AKP Hasran.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, bola berisikan keping bertulis angka 1-75, uang taruhan Rp165.000, uang potongan alias uang cuk Rp258.000, keplek 130 buah, satu kresek penuh batu kerikil untuk penanda, dan satu buah kaleng bekas tempat menaruh uang taruhan.

”Untuk yang sudah dewasa kami tahan. Yang masih di bawah umur kami hormati haknya sehingga kami kenakan wajib lapor,” ujar AKP Hasran. Dengan tertangkapnya pelaku perjudian tersebut, polisi terus mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang belum tertangkap.

Ini karena saat penggerebekan oleh anggota Satreskrim di lokasi, masih banyak penjudi yang melarikan diri dan tidak terkejar karena menghilang di kegelapan malam. Polisi mengaku identitas para pemain yang tidak tertangkap sudah dikantongi.

Para tersangka mengaku melakukan judi binggo alias tetetan ini untuk iseng mengisi waktu luang. Namun, mereka enggan berkomentar alasan menggelar tetetan terbuka dan tanpa kenal waktu. ”Ya buat iseng saja,” kata salah satu dari tersangka.

Dili eyato
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4944 seconds (0.1#10.140)