Debt Collector di Pamekasan Bertindak seperti Begal Motor

Senin, 14 September 2015 - 15:57 WIB
Debt Collector di Pamekasan Bertindak seperti Begal Motor
Debt Collector di Pamekasan Bertindak seperti Begal Motor
A A A
PAMEKASAN - Sejumlah warga yang menjadi korban perampasan motor oleh debt colecctor mendatangi Mapolres Pamekasan untuk mengadu.

Pasalnya dalam merampas motor kreditur bermasalah, debt collector kerap berprilaku kasar serta merampas motor di jalan seperti begal motor. Padahal tindakan tersebut melanggar undang-undang.

"Prilaku debt collector sangat menghawatirkan dan cenderung mengabaikan terhadap perundang-undangan yang berlaku," terang salah seorang warga, Nur Faisal, Senin (14/9/2015).

Seharusnya perusahaan pembiayaan (leasing) tidak menggunakan jasa debt collector. Sebab, berdasarkan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 leasing dapat mengajukan permohonan pendampingan eksekusi kepada Polisi.

"Jangan sampai oknum masyarakat mengambil kewenangan kepolisian, parahnya lagi, jangan sampai teman-teman di kepolisian membiarkan kewenangannya diambil, " imbuh Faisal.

Dia berharap polisi memperketat penerbitan STNK dan BPKB yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan dengan cara kepolisian meminta leasing melampirkan sertifikat fidusia.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendrik Purwono mengakui bahwa tindakan debt collector sudah meresahkan masyarakat. "Laporan rekan-rekan akan kami tindaklanjuti," janjinya kepada pendemo.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3165 seconds (0.1#10.140)