Nekat Terobos Perlintasan, Pemotor Tewas Terpental Tertabrak KRL di Tambora

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:42 WIB
loading...
Nekat Terobos Perlintasan,...
Seorang pemotor tewas tertabrak KRL setelah nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023) sore. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pemotor tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) setelah nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023) sore.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor hendak menuju Jembatan Lima, nekat menerobos palang pintu perlintasan KA.

"Ketika palang pintu sudah tertutup, korban tetap menerobos sehingga korban berikut motor yang dikendarainya jenis Supra X 125 cc, terpental kurang lebih lima meter," kata Putra.

Baca juga: Mesin Mati, Pemotor Tewas Tertabrak KRL di Tangerang

Warga sudah meneriaki dan memperingatkan korban agar tidak menerobos palang pintu perlintasan KA, namun tetap nekat menerobos.

"Korban tertabrak kereta dari arah Stasiun Angke Menuju Kampung Bandan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka kepala sobek," katanya.

Korban sudah diserahkan ke pihak keluarga. Selanjutnya kasus ini ditangani Laka Lantas Jakarta Barat.

Baca juga: Tersambar KRL di Perlintasan Jembatan Besi, Pemotor Ini Masih Hidup

Atas insiden ini, Putra mengimbau kepada warga untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, dan berhenti saat pintu palang kereta sudah ditutup.

"Pelanggaran tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri tapi juga berbahaya dan merugikan orang lain. Sabar dalam berkendara, utamakan keselamatan diri dan orang lain," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa menerobos perlintasan kereta api termasuk pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Kemudian, pengendara wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bagi pengendara yang melanggar, pada Pasal 296 disebutkan bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Bahkan, dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 disebutkan, setiap pengendara wajib menghentikan kendaraan sebelum melewati perlintasan sebidang, serta melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan ada tidaknya kereta api yang hendak melintas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved