Gunakan Lahan Tanpa Izin, Taman Jajan Kota Tangerang Disegel Satpol PP

Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:24 WIB
loading...
Gunakan Lahan Tanpa...
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama, di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Jumat (10/3/2023). Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama, di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Jumat (10/3/2023). Penyegelan dilakukan lantaran lahan tersebut digunakan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang , Wawan Fauzi mengatakan, tempat kuliner tersebut berada di lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Wawan kepada wartawan Jumat (10/3/2023). Baca: HUT Ke-30 Kota Tangerang Bawa Berkah di Berbagai Sektor

Wawan menuturkan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut ternyata menyewakan ke pedagang secara ilegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tuturnya.

Atas dasar itulah, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut. Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang dalam status sengketa.

“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved