Jual Emas Batangan, 10 Pelaku Perampok Toko Emas Dibekuk

Jum'at, 11 September 2015 - 04:15 WIB
Jual Emas Batangan, 10 Pelaku Perampok Toko Emas Dibekuk
Jual Emas Batangan, 10 Pelaku Perampok Toko Emas Dibekuk
A A A
BLITAR - Sedikitnya 10 orang pelaku perampokan perhiasan emas Djanoko, di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berhasil diringkus.

Jejak para penjahat terungkap dalam transaksi hasil kejahatan di sebuah toko emas wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Menurut keterangan Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto, sebelum dijual, cincin, gelang, anting, dan kalung hasil kejahatan itu dilebur menjadi emas batangan.

"Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Muji kepada wartawan, Jumat (11/9/2015).

Dia menceritakan, peristiwa itu berlangsung pada 12 Agustus 2015 lalu. Para perampok menyembunyikan muka dengan cadar dan meneror karyawan toko emas dengan senjata api.

Perampok meletuskan senpi berkali kali sebelum menggondol 2 kilogram perhiasan emas. Sebanyak 8 tersangka, kata Muji, sebagai pelaku perampokan. Sedangkan dua tersangka lain berperan sebagai penadah.

"Tiga orang pelaku ditangkap lebih dulu di Semarang, "terang Muji.

Ketiga pelaku yang dibekuk diawal adalah warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan dua pucuk senpi jenis revolver, uang tunai Rp14 juta dan motor Honda Beat nopol AG 6090 RAQ.

Dari keterangan ketiganya, lanjut Muji, petugas berhasil meringkus lima tersangka lainya. Kelima tersangka diringkus di Kediri dan Trenggalek. "Mereka ditangkap dipersembunyian," paparnya.

Total uang tunai yang disita petugas Rp22.790.000, dan enam pucuk senpi dengan dua di antaranya air soft gun.

Kemudian, 60 butir peluru aktif jenis RM, 24 butir peluru senpi laras pendek, tabung gas elpiji 12 Kg, kompor gas, lima unit ponsel, dan puluhan cincin dan gelang emas yang belum sempat dilebur.

Menurut Muji, para pelaku rata-rata berusia remaja. Yakni 17-21 tahun. Beberapa pelaku berperan memantau lokasi sebelum perampokan dilakukan.

Petugas masih mendalami penyidikan terkait asal senpi dan semua butir peluru yang diamankan. Sebab para pelaku sebelumnya pernah juga beraksi di wilayah Kediri, Kota Blitar dan Tulungagung.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan 481 KUHP. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6335 seconds (0.1#10.140)