Tim Pengacara Mario Dandy Sebut Mulai Diteror melalui SMS

Jum'at, 10 Maret 2023 - 00:29 WIB
loading...
Tim Pengacara Mario...
Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas dan Basru, mengaku mulai mendapatkan teror melalui pesan singkat (SMS) dalam menangani kasus penganiayaan terhadap D (17). Foto: MPI/Bactiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengaku timnya mulai mendapatkan teror melalui pesan singkat (SMS) dalam menangani kasus penganiayaan terhadap D (17).

"Dari semalam kami mendapat semacam teror. Jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali. Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya. Basri itu sudah mulai ada," ujar Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).

Dolfie menyebut teror tersebut tidak mengarah kepada kata-kata kasar. Hanya, SMS tersebut kerap berisi hal-hal yang tidak patut dipertanyakan.

Baca juga: Pengacara Sebut Mario Dandy Kerap Tanyakan Kondisi D

"Tidak ada namanya bahasa-bahasa yang kasar, tetapi hanya menanyakan sesuatu yang bagi kami, wah. Kami juga tidak kenal ini nomor siapa," ungkapnya.

Dolfie berharap teror melalui pesan singkat tersebut tidak lagi terjadi. Sehingga kasus penganiayaan yang mereka tangani dapat berjalan dengan profesional.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan D ini polisi sudah menetapkan beberapa tersangka. Tersangka utama Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Digelar Besok, Rencananya Ada 23 Adegan

Sementara tersangka lainnya, Shane Lukas, dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Untuk pacar Mario, AG, yang sudah berstatus anak berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia, Ternyata Ini Alasannya
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Berita Terkini
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved