Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS, GP Ansor Acungkan Jempol

Kamis, 09 Maret 2023 - 10:05 WIB
loading...
Pacar Mario Dandy Resmi...
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin Al-Hafidz. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memutuskan menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).

Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin alhafidz mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang mengungkap tuntas peristiwa tersebut. Dia berharap proses hukum dapat berjalan baik dan adil sehingga semakin terang benderang.

”Kami acungkan jempol kepada Pak Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum atas proses hukum yang berjalan dengan baik dan adil. Keadilan semakin terang,” kata Ainul melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: 5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit

Terpisah, Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan bahwa penahanan AG merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Sehingga menurutnya, penahanan AG usai diperiksa 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum telah relevan.

”Penahanan terkait pelaku Anak AG adalah kewenangan penuh penyidik. Apalagi dalam hal alasan objektif dan subjektif nya memang relevan dengan kasus ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penganiayaan terhadap korban D hingga koma. Kekinian, kondisi korban sudah berangsur membaik.

Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK

Atas perbuatannya, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David. Peran S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Rekomendasi
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Berita Terkini
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved