Jadi Investor Bodong, Dua Warga Negara Nigeria Dideportasi

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:48 WIB
loading...
Jadi Investor Bodong,...
Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Nigeria karena kedapatan menjadi investor bodong. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sedikitnya dua orang warga negara Nigeria berinisial GEN dan VUN terpaksa di deportasi Imigrasi usai kedapatan menjadi Investor bodong. Mereka berupaya mengelabuhi petugas dengan membuat perusahaan fiktif.

Hal itu terungkap usai pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi gabungan TIMPORA pada Selasa (28/2) lalu. Dalam operasi itu, keduanya diamankan bersama belasana warga negara asing yang melanggar.

“Setelah dari penyidikan itu, kami kerucutkan ada delapan orang yang melanggar. Salah satunya kedua orang ini. Jadi akan kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felusia Sengky kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel

Sengky memaparkan dalam menjalankan aksinya, kedua WN Nigeria ini masuk ke Indonesia dengan sejumlah dokumen yang sah. Bahkan anggota sempat percaya sebelum akhirnya melakukan pengecekan lapangan dan menemukan perusahaan fiktif.

Selain hasil pemeriksaan selama berhari-hari, lanjut Sengky, pihaknya mendapati bila keduanya merupakan pengangguran yang kerap bermain di Jakarta.

“Hasil keterangan mereka diketahui mereka juga mencari peluang kerja atau bisnis di Indonesia,” tambahnya sembari menegaskan keduanya melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Selain keduanya, petugas juga mendeportasi enam orang lainnya, yaitu empat WN Nigeria, dan sisanya masing WN India dan WN Filipina. Mereka kebanyakan melanggar ijin tinggal, salah satunya overstay.

Baca juga: Kunjungi Imigrasi Jaksel, Dirjen Silmy Karim Pastikan Warga Tak Kesulitan Dapatkan Layanan

“Semua itu kami dapatkan usai merazia Apartemen Kalibata dan Rasuna Said,” tegasnya.

Terhadap permasalaham itu, Sengky memastikan tidak akan segan menindak warga negara asing yang melanggar administrasi dan hukum negara. Baginya kemudahan investasi di Indonesia tidak menjadi alasan bagi WNA untuk masuk dan berbuat melanggar hukum.

Sementara itu, Danramil Mampang Mayor Dasuki mendukung penuh tindakan yang dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan. Ia pun akan akan terus bersinergi menindak beberapa warga negara asing yang melanggar.

“Kami akan terus membantu Imigrasi. Mengawasi wilayah kami dari orang asing yang tidak patuh hukum,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved