D Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Sadar dan Sempat Berontak Luapkan Emosi

Rabu, 08 Maret 2023 - 01:59 WIB
loading...
D Korban Penganiayaan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersalaman dengan ayah D, Jonathan Latumahina di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Jonathan menyampaikan kondisi terbaru anaknya yang memasuki fase pemulihan emosional. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kondisi D anak petinggi GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo mulai sadar. Bahkan, D sempat memberontak meluapkan emosinya saat tersadar.

D sudah 15 hari menjalani perawatan di Ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Paman D, Rustam Hatala mengatakan, ada perkembangan yang signifikan terkait kondisi D.

D, lanjut dia, sudah mulai sadarkan diri. Bahkan, D sempat memberontak saat sadarkan diri. "Itu merupakan reaksi emosional D atas memori terakhirnya saat dianiaya Mario Dandy," kata Rustam pada Selasa (7/3/2023)

Rustam menuturkan, menurut dokter berontaknya D adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. "Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan. Jadi dia sempat memberontak," tuturnya.

Menurut Rustam, meski D sudah bisa membuka matanya, namun belum dapat mengenali orang-orang di sekitarnya. "Bisa buka mata, menggerakkan tangan dan kaki. Dia juga sempat diikat kan tangannya karena emosional itu, jadi biar enggak jatuh," ujarnya.

Rustam melanjutkan, D sebenarnya sudah mulai bisa berbicara. Hanya saja, belum begitu jelas karena masih terdapat alat medis untuk membantu pernapasan D.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Rekomendasi
Israel Mengebom Ibu...
Israel Mengebom Ibu Kota Suriah, Klaim Incar Militan Palestina
Hasil Lengkap Liga Europa:...
Hasil Lengkap Liga Europa: MU Lolos ke Perempat Final, AS Roma Tersingkir
Raja Charles III Restui...
Raja Charles III Restui Pangeran William Usir Harry dan Meghan Markle dari Kerajaan
Berita Terkini
Kisah Ajudan Pribadi...
Kisah Ajudan Pribadi Tohjaya Raja Singasari Berbalik Lawan Majikan
1 jam yang lalu
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
8 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
8 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
9 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
11 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
11 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved