Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Kamis, 02 Maret 2023 - 17:55 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo (20) saat berfoto di depan mobil Jeep Rubicon. Foto: IG
A
A
A
JAKARTA - Status pacar Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo berinisial AG (15), kini sudah dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status AG anak berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda metro Jaya, Kamis (2/3/2023). Baca juga: Pacar Mario Buka Suara Terkait Penganiayaan David, Ini Pengakuannya
Hal itu setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda metro Jaya, Kamis (2/3/2023). Baca juga: Pacar Mario Buka Suara Terkait Penganiayaan David, Ini Pengakuannya
Hal itu setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
Lihat Juga :