Jaksa KPK Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Tegal

Selasa, 25 Agustus 2015 - 01:04 WIB
Jaksa KPK Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Tegal
Jaksa KPK Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Tegal
A A A
TEGAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dijatuhkan kepada terdakwa mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.

Jaksa KPK menyatakan tidak puas atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara atas perkara korupsi tukar guling tanah bengkok Pemkot Tegal dengan pihak swasta di Kaligangsa Bokongsemar, Kota Tegal 2012.

Kepastian banding Jaksa KPK tersebut dikatakan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo saat ditemui di kantornya. Menurut Heru, berkas banding jaksa sudah diterima Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

“Benar, atas vonis itu Jaksa KPK menyatakan banding. Banding dilakukan jaksa KPK terlebih dahulu kemudian diikuti terdakwa Ikmal Jaya,” kata dia.

Selain terhadap putusan Ikmal Jaya, jaksa KPK juga menyatakan banding terhadap putusan Direktur CV Tri Daya Utama, Syaeful Jamil yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama.

Dimana saat putusan hakim tingkat pertama, Syaeful diganjar hukuman penjara lima tahun dan denda Rp300 juta serta kewajiban mengembalikan uang pengganti kerugian Negara Rp20,3 miliar subsider satu tahun penjara.

“Banding jaksa disampaikan oleh JPU Ikhsan Fernandi, sementara banding Ikmal Jaya disampaikan langsung Ikmal Jaya melalui surat dari Lapas Kedungpane Semarang,” pungkasnya.

Atas memori banding itu lanjut Heru, akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng. Nantinya, pihak PT yang akan menindaklanjuti berkas banding tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Syaeful Jamil, Fajar Ari Sudewo membenarkan kliennya melakukan banding. Hal itu dilakukan karena JPU juga telah menyatakan banding terlebih dahulu.

“Ya, kami sudah melayangkan memori banding ke Pengadilan,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai hakim Torowa Daeli telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi Bokongsemar, Ikmal Jaya dan Syaeful Jamil pada Selasa 11 Agustus lalu. Selain pidana badan, keduanya juga diganjar pidana denda masing-masing Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada kedua terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian Negara. Kepada Ikmal, hakim menghukum pengembalian Rp350 juta subsider satu tahun penjara, sementara kepada Syaeful Jamil diwajibkan membayar Rp20,3 miliar subsider satu tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 atas perubahan UU Nomor 30/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7858 seconds (0.1#10.140)