Warga Negara Brasil Bawa 2 Liter Kokain Masuk Bandara Soetta, Begini Modusnya

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Warga Negara Brasil...
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 2 liter kokain cair dalam barang bawaan penumpang asal Brasil. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 2 liter kokain cair dalam barang bawaan penumpang asal Brasil pada Minggu, 1 Januari 2023 lalu. Kokain cair itu dikemas dalam 6 botol perlengkapan mandi terlihat seperti sabun dan sampo cair.

Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan bahwa modus yang digunakan pelaku ini termasuk sulit terdeteksi. Sebab, kokain tersebut dicampur dengan gliserol sehingga tidak terdeteksi pada uji coba pertama.

”Seluruh cairan yang ada di botol tersebut secara fisik saja berbeda dengan cairan sabun mandi pada umumnya. Tapi saat dilakukan uji coba pertama, hasilnya negatif narkoba dan diketahui bahwa cairan tersebut adalah gliserol,” ujar Gatot, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kokain Senilai Rp1,2 Triliun Mengapung di Selat Sunda

Kemudian petugas memutuskan melakukan uji coba kedua denga membakar cairan tersebut. Hasilnya cairan tersebut terpisah menjadi dua lapisan bening dan lapisan putih. Lapisan bening positif mengandung narkotika jenis kokain, dan lapisan putih merupakan gliserol.

”Modus ini agak menarik karena sulit untuk dideteksi. Kokain ini disembunyikan dalam zat lain, sehingga pada percobaan pertama tidak terbaca ada narkotika,” lanjut Gatot.



Gatot juga menjelaskan bahwa kokain ini dibawa pelaku dari jaringan narkoba Amerika latin. Sementara ini, kokain tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya karena pelaku tidak memiliki tiket perjalanan ke wilayah lain.

”Sementara diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pasar kokain di Indonesia ini terbilang cukup kecil, jadi harganya tinggi,” jelasnya. Baca juga: 8 Bungkus Kokain Berbendera Israel Ditemukan di Anambas

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair denganberat netto 2.030 ml. Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Rekomendasi
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved