Catat! Mulai Pekan Depan Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Catat! Mulai Pekan Depan...
Mulai pekan depan, polisi akan menindak tegas 15 jenis pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas cukup signifikan di Jakarta. Maka itu, polisi bakal menindak pelanggar lalu lintas mulai pekan depan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama PSBB transisi tercatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas. Namun selama ini polisi hanya sebatas memberikan teguran kepada para pelanggar. (Baca juga: 4.000 Personel Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas)

"Karena anggota fokus peneguran dan tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, kami melihat tingkat kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas itu terjadi penurunan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Jumlah pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah melawan arus dan tidak memakai helm. Untuk itu, mulai pekan depan polisi akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Apalagi bakal ada Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, yakni mulai 23 Juli 2020. (Baca juga: Selain Tilang Konvensional, Polisi Giatkan Lagi ETLE)

"Pekan depan kami akan melakukan penindakan pada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi. Kami juga akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana. Namun, kita akan melakukan sosualisasi sebelum melakukan penindakan tilang," katanya.

Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Kapolda Lulusan Akpol...
11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Kapolda Metro Jaya Berpangkat...
Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen Berdasarkan Keppres
Rekomendasi
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Simak! Ini Arti Warna...
Simak! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved