Polres Ngawi Gelar 19 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Suami oleh Istri, Korban Dipukul Palu

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:02 WIB
loading...
Polres Ngawi Gelar 19...
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan rekonstruksi 19 adegan pembunuhan korban AR yang oleh istrinya berinisial S (36) di kediaman pelaku Desa Sirigan, Paron. Foto/Polres Ngawi
A A A
NGAWI - Polres Ngawi menggelar rekonstruksi 19 adegan pembunuhan korban AR (45) yang dilakukan oleh istrinya berinisial S (36). Pembunuhan dilakukan di kediaman pelaku Desa Sirigan, Paron, Ngawi, Jawa Timur pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian kasus pembunuhan tersebut.



“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas penyelidikan letak posisi korban termasuk posisi tersangka," ujar Dwiasi di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (22/2/2023).

Dalam rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

Awalnya pelaku mengatakan suaminya jatuh di kamar mandi. Namun Kades Sirigan, Suyanto curiga setelah melihat kondisi korban saat dimandikan.

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terang Dwiasi.



Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati, membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu.

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu. Korban dipukul saat sedang rebahan," ungkap Kapolres.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2846 seconds (0.1#10.140)