Diharamkan, Pendaftar BPJS di Pamekasan Meningkat

Senin, 03 Agustus 2015 - 19:00 WIB
Diharamkan, Pendaftar BPJS di Pamekasan Meningkat
Diharamkan, Pendaftar BPJS di Pamekasan Meningkat
A A A
PAMEKASAN - Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengurangi minat masyarakat untuk menjadi peserta BPJS.

Seperti kantor BPJS Cabang Pamekasan yang terus dipadati pendaftar setiap hari. Bahkan jumlah pendaftar tidak pernah surut sejak fatwa haram MUI tersebut mulai dipublikasikan kepada masyarakat.

"Dengan adanya fatwa dari MUI bahwasanya BPJS dikatakan haram, sampai saat ini belum ada reaksi dari peserta saya di Madura," terang Kepala BPJS Cabang Pamekasan Muhammad Ismail Marzuki, Senin (3/8/2015).

Dikatakan, masyarakat lebih percaya terhadap komentar yang muncul di sejumlah media elektronik yang menyebutkan bahwa fatwa haram tersebut terkesan terlambat.

"Sudah satu setengah tahun berjalan, baru sekarang dikeluarkan (fatwa MUI)," ujar mantan kepala BPJS Jember tersebut.

Bahkan hingga saat ini, jumlah pendaftar BPJS Kesehatan semakin bertambah, karena setiap hari banyak masyarakat yang ikut serta program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS tersebut.

"Pastinya saya belum tahu, ada sekitar 30 peserta baru tiap harinya. Karena memang ritmenya beda dengan di Jawa," sambungnya.

Sementara jumlah perserta BPJS di empat kabupaten di Madura masing-masing Kabupaten Bangkalan sebanyak 504.690 peserta, Sampang 603.036, Pamekasan 557.374 dan Sumenep 580.109 sehingga total ada 2.245.182 jiwa se-Madura.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)